Secara tidak langsung, Allah memerintahkan umat Islam untuk berqurban melalui surat Al Kautsar Ayat 2 yang bunyinya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Pada penggalan ayat Quran di atas Allah mengisyaratkan bahwa selain salat, umat Islam dianjurkan untuk berqurban. Dalam hal ini, menyembelih hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.
Selain surat Al Kautsar, pembahasan tentang qurban saat Idul Adha juga bisa kita lihat di Al Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَإِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban) supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya, dan berilah kabar gembira pada orang-orang yang tunduk (patuh) pada Allah.
Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang tertuang dalam Al Hajj 36-37, yaitu:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Berdasarkan tiga ayat di atas dapat disimpulkan bahwa berqurban merupakan suatu ibadah yang disyariatkan terhadap orang yang mampu. Jadi jika memiliki kemampuan untuk membeli dan menyembelih hewan qurban, sebaiknya kita berqurban sesuai dengan ketentuan agar dapat mendekatkan diri kepada Allah.